BEBERAPA MASALAH SOSIAL PENTING
Kepincangan
– kepincangan mana yang dianggap sebagai masalah sosial oleh masyarakat
tergantung dari system nilai sosial masyarakat tersebut. Akan tetapi
ada beberapa persoalan yang dihadapi oleh masyarakat-masyarakat pada
umumnya sama yaitu minsalnya :
1. Kemiskinan
Kemiskinan
diartikan sebagai suatu keadaan dimana seorang tidak sanggup memelihara
dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak
mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok
tersebut.
Factor-faktor
yang menyebabkan mereka membenci kemiskinan adalah kesadaran bahwa
mereka telah gagal untuk memperoleh lebih dari apa yang telah
dimilikinya dan perasaan akan adanya ketidak adilan.
Pada masyarakat moderen yang rumit, kemiskinan menjadi suatu problema social karena sikap yang membenci kemiskinan tadi.
Persoalan
menjadi lain bagi mereka yang turut dalam arus urbanisasi tetapi gagal
mencari pekerjaan. Bagi mereka pokok persoalan kemiskinan disebabkan
tidak mampu memenuhi kebutuhan primer sehingga muncul tunakarya, tuna
susila dan lainnya. Secara sosiologis, sebab-sebab timbulnya problema
tersebut adalah karena salah satu lembaga kemasyarakatan tidak berfungsi
dengan baik, yaitu lembaga kemasyarakatan di bidang ekonomi.
2. Kejahatan
Sosiologi
berpendapat bahwa kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan
proses-proses social yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku
social lainnya. Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat denga
bentuk-bentuk dan organisasi social dimana kejahatan tersebut terjadi.
Para
sosiologi berusaha untuk menentukan proses-proses yang menyebabkan
seseorang menjadi penjahat. Analisis ini bersifat social psikologis.
Beberapa orang ahli menekankan pada beberapa bentuk proses seperti
imitasi, identifikasi, konsep diri pribadi dan kekecewaan yang agresif
sebagai proses yang menyebabkan seseoran menjadi penjahat.
Selanjutnya
dikatakan bahwa bagian pokok dari pola-pola perilaku jahat tadi dalam
kelompok-kelompok kecil yang bersifat intim. Alat-alat komunikasi
tertentu seperti buku, surat kabar, film, televise, radio, memberikan
pengaruh tertentu yaitu dalam memberikan sugesti kepada orang perorangan
untuk menerima atau menolak pola-pola perilaku jahat.
Untuk
mengatasi maslah itu, kecuali tindakan preventif, dapat pula diadakan
tindakan-tindakan represif antara lain dengan teknik rehabilitasi.
Menurut Cressey ada dua factor konsepsi mengenai teknik rehabilitasi
tersebut. Yang pertama menciptakan system dan program-program yang
bertujuan untuk menghukum orang jahat tersebut. Sistem serta
program-program tersebut bersifat reformatif, minsalnya hukuman
bersyarat, diusahakan mencari pekerjaan bagi si terhukum dan diberi
konsultasi psikologis. Minsalkan kepada narapidana di lembaga
permasyarakatan diberikan pendidikan serta latihan untuk menguasai
bidang tertentu, supaya kelak setelah masa hukuman selesai punya modal
untuk mencari pekerjaan di masyarakat.
Suatu
gejala lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah apa yang disebut
sebagai white-collar crime, suatu gejalayang timbul pada abad modern
ini. Banyak ahli beranggapan, bahwa tipe kejahatan ini merupakan ekses
dari proses perkembangan ekonomi yang terlalu cepat. Karena itu pada
mulanya gejala ini disebut business crime atau economic criminality.
Memang white-collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh
pengusaha atau para pejabat didalam menjalankan peranan fungsinya.
Keadaan keuangannya yang relative kuat mungkin mereka untuk melakukan
perbuatan yang oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan sebagai
kejahatan. Golongan tersebut menganggap dirinya kebal terhadap hukum dan
sarana-sarana pengendaliannya dengan kuat. Sukar sekali untuk memidana
mereka, sehingga dengan tepat dikatakan bahwa kekuatan penjahat
white-collar terletak pada kelemahan korban-korbannya.
Masalah diatas memang terkenal rumit karena menyangkut paling sedikit beberapa aspek sebagai berikut :
a.
Siapakah lapisan tertinggi masyarakat yang karena profesi dan
kedudukannya mempunyai peluang untuk melakukan kejahatan tersebut.
b. Apakah perbuatan serta gejala-gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai white-collar crime.
c. Faktor-faktor social dan individual apa yang menyebabkan orang berbuat demikian.
d. Bagaimana tindakan-tindakan pencegahannya melalui sarana-sarana pengendalian social tertentu.
Factor-faktor
individual tersebut diatas dapat saja dimiliki oleh tipe penjahat lain.
Akan tetapi yang justru membedakannya adalah kedudukan dan peranan yang
melekat padanya.
3. Disorganisasi Keluarga
Disorganisasi
keluarga adalah perpecahan keluarga sebagai suatu unit, karena
anggota-anggotanya gagal memenuhi kewajiban yang sesuai dengan peranan
sosialnya. Secara sosiologis, bentuk-bentuk disorganisasi keluarga
antara lain adalah :
a.
Unit kerja yang tidak lengkap karena hubungan diluar perkawinan. Karena
ayah (biologis) gagal dalam mengisi peranan sosialnya dan demikian juga
halnya dengan keluarga pihak ayah maupun ibu.
b. Disorganisasi keluarga karena putusnya perkawinan sebab perceraian, perpisahan meja dan tempat tidur dan seterusnya.
c. Adanya kekurangan dalam keluarga tersebut yaitu dalam hak komunikasi
d.
Krisis keluarga, oleh salah satu yang bertindak sebagai kepala keluarga
di luar kemampuan sendiri meninggalkan rumah tangga, meninggal dunia,
dihukum atau karena peperangan.
e.
Krisis keluarga yang disebabkan oleh factor intern, minsalnya karena
terganggu keseimbangan jiwa salah seorang anggota keluarga.
4. Masalah Generasi Muda dalam Masyarakat Modern
Masalah
generasi muda pada umumnya ditandai oleh dua ciri yang berlawanan,
yakni keinginan untuk melawan (minsalnya dalam bentuk redikalisme,
delinkuensi dan sebagainya) dan sikap yang apatis. Sikap melawan mungkin
disertai dengan suatu rasa takut bahwa masyarakat akan hancur karena
perbuatan-perbuatan menyimpang. Sedangkan sikap apatis biasanya disertai
dengan rasa kecewa terhadap masyarakat. Generasi muda biasannya
menghadapi masalah social dan biologis.
5. Peperangan
Perperangan
mungkin merupakan masalah social paling sulitdipecahkan sepanjang
sejarah kehidupan manusia. Sehingga memerlukan kerjasama internasional
yang hingga kini belum berkembang dengan baik. Perkembangan teknologi
yang pesat semakin memoderilisasikan cara-cara berperang dan menyebabkan
pula kerusakan-kerusakan yang lebih hebat ketimbang masa lampau.
6. Pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat
a. Pelacuran
Sebab
terjadinya pelacuran haruslah dilihat pada factor endogen dan eksogen.
Diantara factor endogen dapat disebutkan nafsu kelamin yang besar, sifat
malas dan keinginan yang besar untuk hidup mewah. Diantara factor
tersebut yang utama adalah factor ekonomis, urbanisasi yang tak teratur.
Sebab utama adalah konflik mental, situasi hidup yang tidak dewasa
ditambah dengan intelligentsia yang rendah.
Usaha
untuk mencegahnya ialah dengan jalan meneliti gejala-gejala yang
terjadi jauh sebelum adanya gangguan mental, minsalnya gejala
insekuritas pada anak-anak wanita, gejala membolos, mencuri
kecil-kecilkan dan sebagainya. Hal itu semuanya dapat dicegah dengan
usaha pembinaan sekuritas dan kasih sayang yang stabil.
b. Delinkuensi Anak-anak.
Delinkuensi
anak-anak yang terkenal di Indonesia adalah masalah cross boys dan
cross girl yang merupakan sebutan bagi anak-anak muda yang tergabung
dalam suatu ikatan /organisasi formal atau semi formal dan mempunyai
tingkah laku yang kurang/tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya.
c. Alkoholisme
Masalah
alkoholisme dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak
berkisar pada apakah alcohol boleh atau dilarang digunakan. Persoalan
pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, dimana, bilamana dan
dalam kondisi yang bagaimana. Umumnya orang awam berpendapat bahwa
alcohol merupakan suatu system syaraf. Akibatnya, seorang pemabuk
semakin kurang kemampuannya untuk mengendalikan diri. Pembicaraan
alkoholisme mengenai aspek hukum hanya akan dibatasi pada
perundang-undangan. Perundang-undangan merupakan segala keputusan resmi
secara tertulis yang dibuat penguasa, yang meningkat. Dengan demikian
perundang-undangan merupakan satu segi saja dari aspek hukum, karena
disamping perundang-undangan, ada hukum adat, hukum yurisprudensi, dan
seterusnya.
Dalam
kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya terdapat satu pasal yang
mengatur tentang keadaan mabuk sebagai kejahatan. Pasal itu adalah pasal
300 yang isinya adalah, sebagai berikut :
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
a. Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang mebabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk.
b. Barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seseorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun.
c. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukkan.
2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama juta tahun.
3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
4)
Jika bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Yang
menjadi tolak ukur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut
khususnya ayat 1 sub 1, 2 dan 3. kesemuanya merupakan tindakan-tindakan
yang ada syaratnya, yakni keadaan sudah mabuk, dibawah umur dan dengan
melakukan paksaan.
d. Homoseksualitas
Homoseksual
adalah seseorang yang cendrung mengutamakan orang yang sejenis
kelaminnya sebagai mitra seksual. Homoseksual merupakan sikap atau
tindakan pola perilaku para homoseksual. Pria yang melakukan
sikap-tindak demikian disebut homoseksual, sedangkan lesbian merupakan
sebutan bagi wanita yang berbuat demikian.
Homoseksual dapat digolongkan kedalam tiga kategori, yakni :
1. Golongan yang secara aktif mencari mitra kencan di tempat-tempat tertentu, seperti bar-bar homoseksual.
2. Golongan pasif, artinya yang menunggu
3. Golongan situasional yang mungkin bersikap pasif atau melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Di
Indonesia belum ada perundang-undangan yang secara khusus mengatur
masalah-masalah homoseksual. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pudana ada
pasal 292 yang secara eksplisit mengatur soal-sikap-tindak homoseksual,
yang dikaitkan dengan usia dibawah umur. Isi pasal itu adalah sebagai
berikut :
“Orang
dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan lain sesama kelamin, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Proses
penanaman tidak hanya terjadi pada homoseksual, akan tetapi juga
terhadap gejala-gejala lainnya, yang oleh masyarakat dianggap suatu
pengimpangan. Proses penanaman itu sebenarnya merupakan suatu sarana
pengendalian social, oleh karena :
- Memberikan patokan mengenai sikap-sikap yang diperolehkan dan yang dilarang.
- Membatasi sikap-tindak menyimpang pada kelompok ke kelompok tertentu.
Atas
dasar pandanngan sosilologis tersebut, maka untuk mengetahui
factor-faktor yang menyebabkan timbulnya homoseksual dan prosesnya
diperlukan suatu uraian mengenai kebudayaan khususnya.
7. Masalah Kependudukan
Penduduk
suatu Negara, pada hakikatnya merupakan sumber yang sangat penting bagi
pembangunan, sebab penduduk merupakan subyek serta obyek pembangunan.
Salah satu tanggung jawab utama Negara adalah meningkatkan kesejahteraan
penduduk serta mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap gangguan
kesejahteraan. Di Indonesia gangguan tersebut menimbulkan masalah,
antara lain :
a. Bagaimana menyebarkan penduduk, sehingga tercipta kepadatan penduduk yang serasi untuk seluruh Indonesia.
b. Bagaimana mengusahakan penurunan angka kelahiran, sehingga perkembangan kependudukan dapat diawasi dengan seksama.
8. Masalah Lingkungan Hidup.
Lingkungan hidup biasanya dibedakan dalam kategori-kategori sebagai berikut :
a. Lingkungan fisik, yaitu semua benda mati yang ada di sekeliling manusia.
b.
Lingkungan biologis, yaitu segala sesuatu di sekeliling manusia yang
berupa organisme yang hidup (disamping manusia itu sendiri).
c. Lingkungan social, yang terdiri dari orang-orang baik individual maupun kelompok yang berada disekitar manusia.
Untuk
membedakan organisme hidup dengan benda-benda mati dengan sifat-sifat
dasar masing-masing organisme adalah sebagai berikut :
Organisme Hidup Organisme Mati
1. Bersifat Dinamis
2. Dapat tumbuh dan berkembang biak.
3. Mampu mendapatkan dan menyimpan energi.
4. Mempunyai daya reaksi dan mampu bervariasi. 1. Bersifat statis
2. Tidak tumbuh dan berkembang biak
3. Tidak mampu memperoleh energi secara aktif, akan tetapi dapat mengeluarkannya sampai habis.
4. Daya reaksi sangat kecil dan tidak mampu bervariasi.
Dalam
hubungan dengan organisme hidup lainnya dalam lingkungan hidup, maka
hubungan tersebut mungkin terjadi secara sadar atau bahkan tidak
disadari. Namun demikian biasanya dibedakan antara :
a. Hubungan simbolis, yakni hubunmgan timbale-balik antara organisme hidup yang berbeda speciesnya. Bentuk hubungannya ialah :
- Parasitisme, dimana satu pihak beruntung sedangkan pihak lain dirugikan.
- Komensalisme, dimana satu pihak mendapat keuntungan sedangkan pihak lain tidak dirugikan.
- Mutualisme, dimana terjadi hubungan saling menguntungkan.
b. Hubungan social yang merupakan hubungan timbale-balik antara organisme hidup yang sama spesiesnya. Bentuknya antara lain :
- Kompetisi
- Kooperasi.
9. Birokrasi
Pengertian
birokrasi menunjuk pada suatu organisasi yang dimaksudkan untuk
menggerahkan tenaga dengan teratur dan terus menerus, untuk mencapai
suatu tujuan tertentu. Birokrasi adalah organisasi yang bersifat
hirarkis, yang ditetapkan secara rasional untuk mengkoordinasikan
pekerjaan orang-orang untuk keperntingan pelaksanaan tugas-tugas
administrative.
Ciri-ciri birokrasi dan cara terlaksananya adalah sebagai berikut :
1.
Adanya ketentuan tegas dan resmi mengenai kewenangan yang didasarkan
pada peraturan-peraturan umum, yaitu ketentuan –ketentuan hukum dan
administrasi.
2.
prinsip pertingkatan (hierarchy) dan derajat wewenang merupakan system
yang tegas perihal hubungan atasan dengan bawahan dimana terdapat
pengawasan terhadap bawahan oleh atasannya.
3.
Ketatalaksanaan suatu birokrasi yang moderen didasarkan pada
dokumen-dokumen tertulis (files), disusun dan dipelihara aslinya ataupun
salinannya.
4. Pelaksanaan birokrasi dalam bidang-bidang tertentu memerlukan latihan dan keahlian khusus.
5.
Kegiatan kemampuan kerja yang maksimal dari pelaksanaan-pelaksanaannya,
terlepas dari kenyataan bahwa waktu bekerja pada organisasi tersebut
secara tegas dibatasi.
6.
Pelaksanaan didasarkan pada ketentuan-ketentuan umum yang bersifat
langgeng atau kurang lenggeng, kesemuanya dapat dipelajari. Pengetahuan
akan peraturan-peraturan memerlukan cara yang khusus. Meliputi hukum ,
ketatalaksanaan administrasi dan perusahaan.
Dengan
memperhatikan ciri-ciri yang telah diuraikan maka dapat dikatakan
birokrasi peling sedikut mencangkup lima unsure, yaitu :
1. Organisasi
2. Pengerahan tenaga
3. Sifat yang teratur
4. Mempunyai tujuan.
Organisasi
merupakan suatu cara untuk mengumpulkan tenaga serta membagi-bagikan
kekuasaan dan wewenang. Apabila dilihat pada pembagian kekuasaan
tersebut, maka didalam suatu organisasi terdapat :
1. Penguasa dan mereka yang dikuasai
2. Hirarki, yaitu urutan kekuasaan secara vertical/bertingkat dari atas ke bawah.
3.
Ada pembagian tugas horizontal, yaitu pembagian tugas antara beberapa
bagian, dimana bagian tersebut mempunyai kekuasaan dan wewenang yang
setingkat atau sederajat.
4. Ada suatu kelompok sosial.
Sunday, March 10, 2013
BEBERAPA MASALAH SOSIAL PENTING
5:36 AM
1 comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kecil amat font nya anjir :v
ReplyDelete